Kita pasti tahu betul bahwa segala urusan profesional pasti memerlukan adanya Surat Perjanjian Kerja Sama. Surat Perjanjian ini sangat berguna tak hanya membatasi hak dan kewajiban antara dua belah pihak, namun juga memberikan konsekuensi bagi siapa saja yang melanggar suatu aturan.
Nah, seperti apa Surat jenis ini dan bagaimana fungsinya dalam melindungi pihak yang terkait? Untuk lebih jelasnya, silakan simak langsung ulasan di bawah ini!
Apa Itu Surat Perjanjian Kerja Sama?
Surat Perjanjian Kerja Sama atau Memorandum of Understanding (MoU) adalah surat perjanjian yang digunakan untuk berbagai aspek, namun sering kali digunakan dalam urusan bisnis. Walaupun jenis surat ini mudah dibuat oleh pihak sendiri, namun pembuatannya tentu tidak boleh sembarangan.
Hal ini karena jika Anda menggunakan materai dan tanda tangan dalam pembuatan surat perjanjian ini, sudah bisa dipastikan bahwa surat tersebut dilindungi oleh Badan Hukum yang berwenang.
Surat Perjanjian ini umumnya dibagi menjadi dua jenis, yaitu Surat Perjanjian Autentik dan Surat Perjanjian di Bawah Tangan. Surat Perjanjian Autentik adalah surat yang biasanya dibuat, dihadiri, dan diketahui oleh pejabat pemerintah yang berperan sebagai saksi. Sedangkan, Surat Perjanjian di bawah tangan merupakan surat yang dibuat tanpa menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah.
Baca juga: 5 Peluang Bisnis yang Menjanjikan untuk Jangka Panjang
Fungsi Perjanjian Kerja Sama
Surat jenis ini tidak boleh dibuat sembarangan. Setidaknya, ada beberapa fungsi dasar yang bisa dirasakan dari jenis surat ini. Mari cari tahu lebih lanjut di bawah ini!
1. Menjelaskan Niat Bersama
MoU membantu dalam menjelaskan niat bersama atau tujuan yang ingin dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat. Ini dapat mencakup kerja sama dalam proyek bersama, penelitian, pertukaran informasi, atau kerangka kerja lainnya.
2. Menetapkan Tujuan Bersama
Surat perjanjian ini membantu merumuskan dan menetapkan tujuan bersama yang ingin dicapai oleh pihak-pihak yang terlibat. Ini memberikan landasan yang jelas untuk upaya bersama dan memastikan bahwa semua pihak berada pada jalur yang sama.
3. Mengatur Hak dan Kewajiban
Surat perjanjian jenis ini menetapkan hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat. Ini mencakup apa yang diharapkan dari setiap pihak dalam kerja sama, termasuk kontribusi, tanggung jawab, dan batasan.
4. Melindungi Kepentingan
Surat perjanjian jenis ini dapat digunakan untuk melindungi kepentingan masing-masing pihak dengan menetapkan persyaratan dan ketentuan tertentu. Ini mencakup aspek seperti hak kekayaan intelektual, kerahasiaan, dan pembagian keuntungan.
5. Mengatur Pembagian Risiko
Dalam bisnis atau kerja sama lainnya, risiko selalu ada. Surat ini membantu dalam mengatur bagaimana risiko akan dibagi antara pihak-pihak yang terlibat. Hal ini dapat mencakup tanggung jawab finansial dalam situasi tertentu atau prosedur untuk menangani konflik atau masalah yang mungkin timbul.
Baca juga: Potensi Bisnis Franchise: Pengertian dan Keuntungannya
Jenis-Jenis Perjanjian Kerja Sama
Ada beberapa perjanjian yang wajib hukumnya menggunakan surat perjanjian ini guna membuat urusan bisnis semakin lancar dan menghindari risiko yang tidak diperlukan. Jenis-jenis PKS ini, di antaranya:
1. Kerja Sama Bisnis
Perjanjian ini mengatur kerja sama antara dua perusahaan atau lebih untuk tujuan bisnis tertentu, seperti pengembangan produk bersama, distribusi, atau pemasaran bersama.
2. Kerja Sama Riset dan Pengembangan
Perjanjian ini mengatur kerja sama antara lembaga riset, universitas, atau perusahaan untuk melakukan penelitian dan pengembangan bersama dalam bidang tertentu.
3. Kemitraan Strategis
Jenis perjanjian ini mengatur kerja sama jangka panjang antara dua entitas atau lebih yang berbagi sumber daya dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan bersama, seringkali dalam konteks pengembangan proyek besar atau ekspansi ke pasar baru.
4. Lisensi dan Franchising
Perjanjian ini mengatur hak penggunaan merek dagang, teknologi, atau produk antara pemberi lisensi dan penerima lisensi, atau antara pemberi waralaba dan waralaba.
5. Kerja Sama Keuangan
Perjanjian ini mengatur kerja sama dalam hal pengumpulan modal atau pendanaan proyek bersama antara beberapa pihak.
6. Kerja Sama Pemerintah-Pemerintah
Perjanjian ini mengatur kerja sama antara dua negara atau lebih dalam bidang politik, ekonomi, keamanan, atau sosial.
7. Perjanjian Distribusi
Jenis perjanjian ini mengatur hubungan antara produsen atau pemasok dengan distributor atau agen penjualan untuk mendistribusikan produk atau layanan kepada pelanggan.
8. Perjanjian Konsorsium
Perjanjian ini mengatur kerja sama antara beberapa perusahaan atau organisasi untuk mencapai tujuan bersama dalam proyek tertentu, seringkali dalam konteks proyek konstruksi atau pengembangan infrastruktur.
9. Kerja Sama Pendidikan
Perjanjian ini mengatur kerja sama antara lembaga pendidikan atau universitas untuk pertukaran siswa, staf, atau sumber daya pendidikan lainnya.
10. Perjanjian Layanan Bersama
Jenis perjanjian ini mengatur kerja sama antara dua entitas atau lebih untuk menyediakan layanan bersama kepada pelanggan atau pengguna.
Bentuk surat perjanjian ini bisa sangat beragam tergantung konteks dan kepentingan antara satu, dua, atau beberapa pihak. Surat jenis ini sering kali dirancang berdasarkan situasi dan kondisi beberapa pihak. Sehingga suatu urusan atau bisnis bisa menguntungkan kedua belah pihak.
Mau jadi trader dengan cuan maksimal biar makin untung? Yuk, mulai trading sekarang juga di sini!