Menjaga diri dan orang-orang tersayang adalah sebuah kewajiban. Bagaimana tidak? Di zaman yang serba tidak menentu ini, kita dituntut untuk memiliki pelindung guna mencegah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, asuransi hadir sebagai penyelamat umat manusia dari ketidakpastian hidup. Namun, apa itu asuransi?
Apakah Anda sudah kenal betul dengan asuransi dan apa saja jenis dan istilahnya? Mari cari tahu lebih lanjut di bawah ini!
Apa Itu Asuransi?
Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi (penanggung) dan pemegang polis (tertanggung) dimana tertanggung memiliki kewajiban membayar sejumlah premi guna mendapatkan pertanggungan atas risiko kerusakan, menerima pembayaran yang didasarkan pada kondisi meninggal atau hidup tertanggung dengan manfaat yang telah ditetapkan sesuai dengan pengelolaan dana.
Asuransi sangat bermanfaat bagi umat manusia, terutama dalam hal melindungi kehidupan, proteksi aset, perlindungan finansial dalam jangka panjang, dan lainnya. Oleh karena itu, setiap umat manusia disarankan untuk menggunakan layanan asuransi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Baca juga: Apa Itu Perencanaan Keuangan dan Manfaatnya?
Peran Hadirnya Perusahaan Asuransi
Walau fungsi yang terkesan praktis, yaitu mengelola dana tertanggung, namun peran asuransi sangat bermanfaat, bahkan bisa menyelamatkan hidup manusia di kemudian hari. Nah, apa saja peran yang sangat dirasakan oleh pihak tertanggung dalam menggunakan layanan asuransi? Untuk lebih jelasnya, silakan simak langsung di bawah ini!
1. Mengalihkan Risiko
Perusahaan asuransi yang menjalankan mekanisme pemindahan risiko yang Anda miliki.
2. Membentuk Kumpulan Dana
Perusahaan asuransi membentuk kumpulan dana dari premi yang diperoleh guna menyediakan dana pembayaran klaim ketika risiko terjadi.
3. Menentukan Nilai Premi
Perusahaan asuransi harus memastikan premi yang harus dibayarkan terjangkau masyarakat dan disesuaikan tingkat risiko yang dimiliki dan mendapatkan dana cukup guna melakukan pembayaran klaim.
4. Mengurangi Kerugian Besar
Perusahaan asuransi akan melakukan survei atas risiko yang dijamin dan memberikan edukasi kepada tertanggung mengenai cara pencegahan terjadinya kerugian dan berbagai upaya lainnya guna mengurangi besarnya kerugian.
Baca juga: Tips Sukses Kelola Keuangan untuk Wanita Karier
Jenis-Jenis Asuransi
Berdasarkan jenisnya, asuransi dibagi menjadi dua, yaitu asuransi umum dan asuransi jiwa. Berikut adalah perbedaan dari asuransi umum dan asuransi jiwa.
1. Asuransi Umum
Asuransi umum adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko dan penggantian akibat kerugian atau kerusakan atas harta berharga yang dimiliki seperti rumah, kendaraan, lahan bisnis, dan sebagainya.
2. Asuransi Jiwa
Perusahaan yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian dan besarnya telah ditetapkan dan didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Istilah-Istilah di Dunia Asuransi
Ada empat istilah yang sering didengar mengenai dunia asuransi. Berikut adalah keempat istilah tersebut:
1. Premi
Premi adalah biaya yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi atau reasuransi guna dibayarkan berdasarkan perjanjian dan undang-undang guna memperoleh manfaat asuransi.
2. Polis Asuransi
Polis asuransi adalah surat kontrak yang berisi perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung.
3. Nilai Pertanggungan
Nilai ekonomis yang tertanggung yang dijamin oleh penanggung sesuai dengan perjanjian.
4. Klaim
Klaim adalah kewajiban penanggung guna membayar ganti rugi jika tertanggung memiliki risiko kerugian yang dijamin oleh dalam polis.
Bagaimana, apakah informasi di atas seputar asuransi cukup membantu Anda? Jangan lupa untuk terus tingkatkan literasi keuangan dengan Download E-Book TPFx Indonesia dan jadilah trader andal dengan cuan maksimal di sini!