Kita pasti tahu betul bahwa saat ini semuanya serba mudah. Bahkan, untuk berhutang sekalipun juga semakin mudah dan cepat. Hanya bermodalkan kartu identitas seperti KTP, Anda bisa mendapatkan sejumlah uang dengan cepat dan praktis. Semua ini bisa didapatkan dengan memanfaatkan pinjol. Namun, tahukah Anda bahaya pinjol ilegal?
Pinjol memang seakan menawarkan alternatif bagi siapa saja yang membutuhkan uang dalam waktu cepat. Namun, Anda juga harus paham betul bahwa tidak semua pinjol bersifat legal karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, semua hal yang mudah tentu mengandung risiko yang mungkin tidak bisa Anda tanggung. Lalu, apa itu pinjol dan bagaimana cara menghindari diri dari jebakannya? Mari simak langsung di bawah ini!
Apa Itu Pinjol Ilegal?
Pinjaman Online atau sering kita kenal sebagai “Pinjol” adalah bentuk layanan pinjaman uang dan terintegrasi dengan teknologi. Hanya dengan memanfaatkan data pribadi berupa kartu identitas saja, Anda bisa mendapatkan pinjaman dana tanpa jaminan.
Sebenarnya, meminjam uang melalui layanan pinjol sah-sah saja. Hanya saja, seseorang seringkali terjebak dalam layanan pinjaman online yang tidak teregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini karena pinjol ilegal tersebut beroperasi di luar regulasi OJK dan peminjam tidak memiliki hak perlindungan konsumen.
Risiko dari Pinjol Ilegal
Memiliki pinjaman uang dari pinjol sebenarnya sah-sah saja. Namun, sangat disayangkan jika Anda sampai terjebak di dalam pinjaman online ilegal. Lalu, apa saja risiko yang bisa dialami ketika Anda memiliki pinjaman dari pinjaman online ilegal? Mari simak langsung di bawah ini!
1. Suku Bunga Fantastis
Pinjol ilegal cenderung menawarkan suku bunga yang besar dan tidak masuk akal. Hal ini karena pinjol ilegal tidak terdaftar dan teregulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, pinjaman online ilegal bisa dengan leluasa menaikkan suku bunga peminjam yang tidak sesuai yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
2. Memberikan Serangan Teror
Jika Anda memiliki pinjaman di pinjol ilegal dan telat membayar. Mereka tidak akan segan-segan untuk meneror Anda dengan berbagai cara seperti menyebarkan fitnah, pelecehan, dan lain-lain. Hal bahaya ini bisa terjadi karena pihak pinjaman online ilegal bisa mengakses isi perangkat Anda dan menyalahgunakannya. Hal ini tentu tidak hanya membahayakan diri Anda, namun juga orang-orang di sekitar Anda.
3. Biaya Administrasi yang Tidak Pasti
Hal ini sama seperti poin sebelumnya. Pinjol ilegal tak hanya menetapkan suku bunga yang fantastis seakan tidak masuk akal, namun juga menetapkan biaya administrasi setinggi langit di luar batas yang telah ditetapkan AFPI. Jadi, berhati-hatilah dalam menggunakan layanan pinjaman online!
Walaupun seakan mampu memberikan pinjaman berupa dana dalam waktu cepat dan tanpa jaminan, namun Anda terlena hingga terjebak dengan pinjol ilegal. Nah, untuk menghindari hal buruk ini. Mari simak di bawah ini tentang ciri-ciri pinjaman online ilegal!
Baca juga: 3 Instrumen Investasi Jangka Panjang yang Baik untuk Masa Depan
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Ciri-ciri pinjol ilegal sebagai berikut:
1. Persyaratan Cenderung Mudah
Biasanya, pinjol ilegal cenderung menawarkan pinjaman dengan syarat mudah. Hanya bermodalkan kartu identitas, dana pinjaman langsung datang ke rekening Anda.
2. Tidak Transparan
Proses pinjaman biasanya terasa tidak transparan. Sehingga, Anda akan dibuat bingung mengkalkulasi utang dan tidak bisa menentukan berapa biaya yang harus dibayar berdasarkan tenornya.
3. Menawarkan Pinjaman Melalui Komunikasi Pribadi
Menawarkan pinjaman melalui komunikasi pribadi seperti SMS, WhatsApp, atau platform lain adalah salah satu ciri pinjol ilegal. Hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Baca juga: Apa Kredit Investasi pada Forex Disarankan?
4. Tidak Memiliki Layanan Pengaduann dan Alamat Kantor Tidak Jelas
Ciri pinjol ilegal yang paling terlihat adalah tidak adanya layanan pengaduan. Selain itu, alamat kantor perusahaan pinjol tersebut seakan tidak jelas. Sehingga, peminjam pun kesulitan untuk menyampaikan komplain jika terjadi sesuatu yang kurang berkenan selama meminjam.
Apakah informasi di atas tentang pinjaman online ilegal cukup bermanfaat untuk Anda? Maka dari itu, bijaklah dalam menggunakan uang. Jika memang membutuhkan dana pinjaman, perhatikan betul-betul apakah lembaga pinjaman online tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mau punya uang tambahan tanpa ribet? Yuk, jadi trader andal dengan mulai trading sekarang juga di sini!