Hati-hati! Ini Ciri-ciri Broker Futures Trading Palsu!

Di Indonesia, bisnis bisnis perdagangan forex, komoditi emas, dan indeks saham adalah hal yang legal dan diawasi oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun demikian, meski sudah terdapat aturan yang jelas, masih banyak terjadi kasus penipuan dari broker. Bisa karena edukasi bagi trader yang kurang ataupun memang broker penipu yang jeli mengelabui trader. Oleh sebab itu penting untuk trader senantiasa mengupdate informasi dan mengenali ciri broker penipu. Yuk, catat ciri-ciri broker palsu dan perbedaannya dengan broker yang terlisensi!

Ciri-ciri Broker Palsu

Maraknya penipuan berkedok investasi trading forex, trading kripto, maupun produk futures trading lainnya membuat masyarakat ketar-ketir. Sebab, tak sedikit yang termakan bujuk rayuan manis para broker palsu. Berikut adalah ciri-ciri broker futures trading palsu:

  1. Menjanjikan Investasi Tanpa Risiko dan Pasti Untung Besar

Sebagai kegiatanperdagangan dan investasi bersifat high gain dan high risk, Anda harus mewaspadai beragam ‘promo’ yang disediakan oleh para broker. Terlebih jika profit yang dijanjikan sangat tinggi atau tak masuk akal.

Broker penipu umumnya akan menjanjikan imbal hasil tinggi, namun tanpa menyebutkan risiko. Hal tersebut dikarenakan broker tersebut ingin mendapatkan uang trader secepat mungkin.

  1. Tidak Ada Keabsahan dari Regulator

Untuk bisa mengetahui broker legal ataupun tidak, trader bisa memeriksanya di Bappebti. Selain daftar broker forex legal, Bappebti juga menghadirkan list broker forex ilegal, abal-abal, serta broker forex yang telah dicabut izinnya.

Sebuah broker tepercaya dan teregulasi memerlukan waktu yang panjang dan syarat yang ketat untuk mendapatkan legalitas dari regulator. Karena legalitas broker forex adalah hal wajib, jika broker yang dicurigai tak memiliki izin regulator, bisa dipastikan broker tersebut penipu.

  1. Alamat Kantor Palsu

Meskipun trading forex bisa dilakukan secara online, namun penting untuk memastikan keberadaan kantor fisik sebuah broker forex yang dituju. Karena salah satu ciri broker penipu adalah tidak jelasnya alamat kantor.

Baca juga: Mengenal Kliring Berjangka Indonesia dan Fungsinya

  1. Sulit Menghubungi Customer Service

Ciri broker yang perlu diwaspadai selanjutnya adalah layanan pelanggan yang sulit dihubungi. Baik untuk melakukan registrasi, deposit dana, hingga penarikan dana.
Sebaiknya hindari broker forex yang tidak menyediakan layanan pelanggan, karena dapat menyulitkan saat trader menghadapi persoalan saat berinvestasi atau melakukan trading.

  1. Rekening yang Diberikan Bukan Rekening Terpisah

Segregated account atau rekening terpisah adalah syarat wajib yang harus dipenuhi dan dimiliki oleh broker forex tepercaya. Segregated account akan menjaga integritas broker forex, karena mampu memisahkan dana nasabah dengan dana operasional broker forex ataupun dana pribadi. Hal tersebut dapat meningkatkan keamanan dalam pelaksanaan transaksi trading forex. Selain itu, penarikan dana juga bersifat lebih

Perbedaan Broker Palsu dan Broker Terlisensi

Broker palsu (fake broker) dan broker terlisensi (licensed broker) adalah dua jenis broker yang berbeda dalam hal keabsahan dan legalitas mereka. Berikut adalah penjelasan perbedaan antara broker palsu dan broker terlisensi:

  1. Keabsahan: Broker terlisensi adalah perusahaan yang diakui secara resmi oleh badan pengatur, seperti Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) di Indonesia, CFTC (Commodity Futures Trading Commission) di Amerika Serikat, atau FCA (Financial Conduct Authority) di Inggris. Sementara itu, broker palsu adalah perusahaan yang tidak memiliki izin atau lisensi dari badan pengatur tersebut dan mungkin hanya beroperasi secara online tanpa kantor fisik.
  2. Legalitas: Broker terlisensi memiliki legalitas untuk beroperasi sebagai broker dan menawarkan layanan trading yang sesuai dengan peraturan dan standar industri yang ditetapkan oleh badan pengatur. Mereka harus mematuhi persyaratan dan standar tertentu, seperti menjaga dana klien terpisah dari dana operasional perusahaan, memberikan laporan keuangan yang transparan, dan memberikan perlindungan hukum bagi klien. Sebaliknya, broker palsu tidak memiliki legalitas untuk menawarkan layanan trading dan sering kali beroperasi secara ilegal dan tidak mengikuti aturan atau persyaratan yang berlaku.
  3. Keamanan: Broker terlisensi menawarkan keamanan dan perlindungan bagi klien mereka. Mereka menggunakan sistem keamanan yang terpercaya, seperti enkripsi SSL, firewall, dan verifikasi identitas, untuk melindungi informasi pribadi dan dana klien. Sebaliknya, broker palsu sering kali tidak memiliki sistem keamanan yang memadai dan dapat memperjualbelikan informasi pribadi klien atau dana klien.
  4. Kepercayaan: Broker terlisensi memiliki reputasi dan kredibilitas yang telah dibangun oleh pengalaman dan kepatuhan mereka terhadap aturan dan persyaratan yang berlaku. Sementara itu, broker palsu sering kali memiliki reputasi buruk dan cenderung menipu atau menipu klien mereka.

Baca juga: Catat! Ini 10 Bursa Berjangka Komoditi di Seluruh Dunia

Dalam kesimpulannya, broker terlisensi memiliki legalitas, kepercayaan, dan keamanan yang lebih tinggi daripada broker palsu. Karena itu, penting bagi trader untuk memastikan bahwa mereka memilih broker terlisensi dan bereputasi baik untuk melindungi investasi dan keamanan finansial mereka.

Ingin belajar trading Komoditi ataupun forex? Yuk, buka Jurnal TPFX sekarang dan temukan ilmu trading yang terpercaya! Jangan lupa daftar menjadi trader di sini! TPFx merupakan perusahaan broker terpercaya dan diawasi serta diregulasi oleh BAPPEBTI.

 

image-artikel