Dalam proses jual beli perdagangan komoditas di bursa berjangka, tak jarang muncul sengketa-sengketa yang berkaitan dengan masalah jual beli maupun orang yang memperjualbelikan. Nah, inilah yang membuat orang menjadi takut untuk melakukan jual beli komoditas di bursa berjangka. Namun, Anda tak perlu khawatir! Apabila trader mengalami sengketa saat proses jual beli komoditas di bursa berjangka komoditi, Anda bisa melaporkannya ke BAKTI. Apa itu BAKTI? Yuk simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu BAKTI?
BAKTI adalah lembaga Arbitrase. Pengertian “Arbitrase” adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum antara para pihak yang bersengketa yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase. Dalam Arbitrase, para pihak memberikan kewenangan kepada Arbiter (Majelis Arbitrase) untuk memberikan putusan atas sengketa pada tingkat pertama dan terakhir.
BAKTI mengkhususkan diri pada sengketa perdata yang berkenaan dengan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan/ atau transaksi-transaksi lain yang diatur Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa BAKTI adalah pengadilan swasta khusus untuk bidang komoditi.
BAKTI didirikan oleh PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), PT Kliring Berjangka Indonesia (persero) (KBI), Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) dan Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI), dengan difasilitasi dan dukungan penuh Bappebti, berdasarkan akta pendirian yang ditandatangani pada tanggal 7 Nopember 2008 di Auditorium Utama Departemen Perdagangan dengan disaksikan oleh Menteri Perdagangan RI saat itu, Ibu Mari Elka Pangestu.
Baca juga: Ini Perbedaan Bursa Saham dan Bursa Berjangka Komoditi
Proses pendirian BAKTI dipersiapkan oleh sebuah tim kerja yang dibentuk oleh Kepala Bappebti. Pendirian BAKTI merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum kepada masyarakat dan pelaku pasar melalui penyediaan sarana penyelesaian sengketa yang adil serta lebih sederhana dan lebih cepat daripada pengadilan.
Namun, saat ini anggota BAKTI yang masih aktif adalah PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) (KBI), PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI), dan PT Indonesia Clearing House (ICH).
Proses Penyelesaian Alur Sengketa oleh BAKTI
Penyelesaian perselisihan diatur dengan mekanisme penyelesaian keperdataan melalui sarana yang tersedia di bursa berjangka, yakni mediasi dan pengunaan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau pengadilan negeri sesuai pilihan forum penyelesaian perselisihan yang disepakati dalam perjanjian oleh para pihak. Berikut adalah proses penyelesaian alur sengketa oleh BAKTI:
1. Pendaftaran
Pemohon mendaftarkan permohonan Arbitrase kepada BAKTI.
2. Konfirmasi Berkas
Tuntutan akan diteruskan oleh BAKTI kepada pihak yang dituntut (Termohon), dan meminta jawaban terhadap tuntutan permohonan paling lambat 14 hari.
3. Penunjukan Arbiter
Pemohon & Termohon masing-masing mengusulkan satu Arbiter, kemudian kedua Arbiter terpilih bersama-sama menunjuk Arbiter ketiga sebagai ketua Majelis Arbitrase. Atau Para Pihak dapat menyepakati satu Arbiter tunggal.
4. Penyelenggaran Sidang
Majelis Arbitrase/Arbiter Tunggal menyelenggarakan sidang pertama, Tuntutan akan dinyatakan gugur jika Pemohon tidak menghadiri sidang pertama. Sedangkan jika Termohon tidak menghadiri dua kali persidangan, maka pemeriksaan dapat diajukan dan diputuskan tanpa kehadiran termohon.
5. Sidang Pertama
Pada sidang pertama, Majelis Arbitrase/Arbiter Tunggal akan mengupayakan perdamaian antara Para Pihak. Apabila upaya perdamaian berhasil, Majelis Arbitrase/ArbiterTunggal akan membuatkan akta perdamaian. Namun jika gagal, maka Arbitrase dilanjutkan.
6. Penyerahan Replik (Pemohon)
Replik adalah tanggapan balasan yang disampaikan oleh pemohon atas jawaban termohon dalam persidangan arbitrase. Replik biasanya berisi dalil-dalil atau hal-hal tambahan untuk menguatkan dalil-dalil permohonan pemohon. Pemohon dalam repliknya dapat mengemukakan sumber-sumber dari kepustakaan, doktrin, kebiasaan, dan jurisprudensi yang diserahkan kepada Majelis Arbitrase melalui sekretaris sidang.
7. Penyerahan Duplik (Termohon)
Duplik adalah balasan terhadap tanggapan replik yang diajukan pemohon. Duplik diajukan termohon untuk meneguhkan jawabannya yang berisi penolakan terhadap Permohonan pemohon yang diserahkan kepada Majelis Arbitrase melalui sekretaris sidang.
8. Sidang Lanjutan
Arbitrase dilakukan secara tertutup dan menurut peraturan & acara Arbitrase BAKTI. Proses pemeriksaan lanjutan ini memakan waktu paling lama 180 hari sejak Majelis Arbitrase/Arbiter Tunggal terpilih. Batas waktu tersebut dapat diperpanjang jika dipandang perlu oleh Majelis dan disepakati olah Para Pihak.
9. Hasil Putusan
Dalam waktu 30 hari setelah pemeriksaan selesai (Ditandai dengan penyerahan kesimpulan dari Para Pihak). Majelis Arbitrase/Arbiter Tunggal membacakan Putusan untuk segera dilaksanakan oleh Para Pihak. Selanjutnya BAKTI akan mendaftarkan Putusan tersebut pada Pengadilan Negeri dimana termohon berdomisili.
Baca juga: Berikut Daftar Kelebihan dan Kekurangan Trading Forex vs Komoditi
Nah itulah pembahasan mengenai BAKTI yang merupakan lembaga arbitrase jikalau ada sengketa yang terjadi saat proses maupun pelaksanaan jual beli komoditas di pasar berjangka. Jadi, tidak usah takut untuk bertransaksi dan berinvestasi komoditas. Di bursa berjangka ada banyak komoditas yang diperjualbelikan mulai dari trading emas digital, forex, hasil pertanian, dan hasil bumi.
Keputusan Bakti bersifat final dan mengikat serta memiliki kekuatan eksekutorial. Jika para pihak yang bersengketa tidak dengan sukarela melaksanakan putusan arbitrase, maka yang menang dapat memohon eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat. Namun, ketua Pengadilan Negeri tidak memeriksa alasan/pertimbangan hukum dari Putusan Arbitrase.
Ingin belajar trading Komoditi ataupun forex? Yuk, buka Jurnal TPFX sekarang dan temukan ilmu trading yang terpercaya! Jangan lupa daftar menjadi trader di sini! TPFx merupakan perusahaan broker terpercaya dan diawasi serta diregulasi oleh BAPPEBTI