Tapera: Pengertian, Manfaat, dan Mekanismenya

By

Trivia
tapera

Belakangan ini, isu seputar kebijakan pemotongan gaji sebesar 2,5% untuk para pekerja sedang ramai diperbincangkan. Kebijakan ini akan dialokasikan untuk TAPERA. Harapannya, pemerintah bisa memberikan hunian layak terutama untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.

Namun sayangnya, masyarakat Indonesia masih belum kenal betul dengan kebijakan yang satu ini? Lalu, seperti apa kebijakan jenis tabungan ini dan apa manfaatnya untuk masyarakat Indonesia? Mari simak ulasannya di bawah ini! 

 

Apa Itu TAPERA? 

TAPERA adalah Tabungan Perumahan Rakyat atau simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Sedangkan, BP TAPERA merupakan badan khusus yang dibentuk pemerintah guna menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.

TAPERA diadakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak bagi para peserta. Pada tanggal 20 Mei 2020, Presiden Indonesia, Ir. Joko Widodo telah memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan TAPERA. 

Di samping itu, pada 20 Mei 2024, pemerintah menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).  Dana tabungan ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2016 melalui Undang-Undang tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat. 

Baca juga: Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Manfaat TAPERA? 

Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh para peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu dan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan setelah kepesertaan berakhir. 

Sederhananya, keberadaan Tapera disimpulkan sebagai sebagai iuran yang dibayarkan peserta guna membiayai perumahan. Ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat dari tabungan ini. Manfaat ini dibagi menjadi dua, yaitu untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Non-MBR. Apa saja manfaat untuk dua golongan ini, silakan simak langsung ulasannya di bawah ini! 

 

Manfaat Pekerja MBR 

Ada beberapa manfaat yang dirasakan oleh masyarakat yang tergolong MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), di antaranya: 

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) 

Masyarakat dapat mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah, namun khusus rumah pertama. Syaratnya hanya telah menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku. 

2. Kredit Bangun Rumah (KBR) 

Masyarakat dapat mengajukan pembiayaan guna membangun rumah pertama baru. Syaratnya hanya menjadi peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku. 

3. Kredit Renovasi Rumah 

Masyarakat dapat mengajukan pembiayaan untuk perbaikan rumah atau renovasi. Syaratnya pun sama, masyarakat telah terdaftar sebagai peserta Tapera minimal 1 tahun dan mengikuti prosedur yang berlaku. 

 

Manfaat Pekerja Non-MBR

Manfaat yang bisa dirasakan masyarakat yang tergolong Non-MBR adalah berupa pengembalian tabungan atau imbal hasil yang dapat diambil apabila telah berhenti menjadi Peserta Pekerja Pensiun atau Pekerja Mandiri yang telah mencapai usia 58 tahun. 

Baca juga: Tips Jitu Cara Mengatur Keuangan Rumah Tangga Paling Efektif

Mekanisme Pembayaran TAPERA

Mekanisme pembayaran TAPERA berbasis pada besaran gaji atau penghasilan para pekerja. Berdasarkan pasal 15 PP 21/2024 dijelaskan bahwa besaran simpanan yang ditetapkan oleh pemerintah sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

Untuk detail besaran yang dibayarkan, 0,5% akan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri. Namun, khusus untuk pekerja mandiri atau freelancer dibayarkan penuh sebesar 3% dari penghasilan sendiri. 

Semua peserta akan membayar simpanan ke rekening dana Tabungan Perumahan Rakyat di Bank Kustodian melalui bank penampung. Namun, pembayaran juga bisa dilakukan melalui mekanisme pembayaran lainnya yang ditunjuk oleh Bank Kustodian. 

Pembayaran iuran wajib disetorkan setiap bulannya paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika peserta tidak membayarkan iuran, maka status kepesertaan tabungan ini menjadi non-aktif, namun rekeningnya tetap tercatat di BP Tapera. 

Apakah informasi di atas seputar TAPERA cukup bermanfaat untuk Anda? Jangan lupa untuk terus tingkatkan literasi keuangan dengan Download E-Book TPFx Indonesia dan jadilah trader andal dengan cuan maksimal di sini

image-artikel